BANDARLAMPUNG – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dari pemerintah pusat yang dinilai berdampak pada melesetnya target PAD. Hal itu disampaikan dalam RDP bersama Bapenda, Selasa (6/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menilai mekanisme penetapan DBH pajak rokok tidak transparan karena daerah hanya menerima angka final tanpa penjelasan detail.
“Mereka tetapkan sekian, lalu tiba-tiba dikurangi sekian. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Mekanismenya tidak transparan ke daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DBH pajak rokok ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah perokok aktif. Ketika terjadi pengurangan transfer, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap perencanaan pendapatan.
Yozi berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mekanisme agar daerah tidak lagi mengalami ketidakpastian dalam penyusunan target anggaran.
