BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah final. Namun demikian, persoalan pengangguran di Lampung menjadi fokus utama yang harus segera ditangani. Hal itu disampaikannya di Bandarlampung, Senin (5/1).
Menurut Yanuar, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait pembahasan UMP dan kondisi ketenagakerjaan daerah.
“UMP sudah clear, tetapi pengangguran justru menjadi prioritas utama yang harus segera kita tangani,” ujarnya.
Ia menilai, peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan UMP penting, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan minimnya lapangan kerja di daerah.
