DPRD  

DPRD Lampung Tegaskan Kewenangan Jalan Nasional Ada di BPJN

BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Lampung menegaskan bahwa kewenangan pemeliharaan jalan nasional berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki fleksibilitas anggaran untuk menangani kerusakan jalan nasional secara mendadak.

“Anggaran itu disusun dari awal tahun. Penganggaran cuma dua kali setahun dan itu dilihat dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Lampung melalui Komisi IV tidak memiliki kewenangan dalam penganggaran pemeliharaan jalan nasional.

“Kalau jalan nasional, itu bukan di kami. Kita di Komisi Pembangunan tidak masuk ke penganggaran mereka,” tegasnya.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak BPJN Lampung terkait kondisi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *