Herman Arta: Pelaku Pencabulan Bisa Dikenakan Hukum Adat

Tapakdigital – Tulang Bawang Barat Tokoh adat atau Ketua Federasi Adat Megou Pak kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, Hi.Herman Arta angkat bicara perbuatan pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah Umur yang dialami salah satu warga di kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) bisa dikenakan pasal Hukum Adat.

Hi.Herman Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba mengatakan dalam tatanan adat istiadat Lampung memiliki hukum hukum adat. “Barang siapa yang sudah masuk pekarangan rumah disapa ataupun ditanya tidak menjawab merupakan perbuatan melanggar hukum adat,” ungkapnya saat dikomfirmasi awak media melalui sambungan telpon selulernya pada jumat (20/1/2023).

“Kalau dari segi hukum adat kan sudah ada pantunya setiap kita ingin melaksanakan acara begawi adat, barang siapa yang mengintip intip di panggil tidak menjawab, artinya apabila orang sudah memasuki halaman kita maka sabet orang tersebut sesuai dengan kesalahannya,” tuturnya.

Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba itu juga menyatakan jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari yang tinggal sendiri sebuah pelanggaran.

“Saya selaku ketua Ketua Federasi Adat Megou Pak Tubaba menyatakan perbuatan Pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya, kalau dari segi agama dan undang undang kita tidak tahu dan tidak bisa masuk dalam ranah itu,” terangnya .

Lanjutnya Herman Arta mengutarakan pihaknya sangat mengapresiasi kesigapan kapolres tubaba, AKBP Ndaru Istimawan.S.I.K yang telah menindak lanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

” Ya kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah di tangangi oleh polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu, tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat,” pungkasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya Gadis dibawah Umur Warga Tubaba diduga korban pelecehan Seksual salah satu Warga Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat sebut saja mawar nama samarannya masih berusia (17) tahun diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AL (45) tahun yang terjadi dirumah korban pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.malam. (aditya)

Exit mobile version