BANDARLAMPUNG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa Perda Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola pertambangan yang transparan dan berpihak pada kepentingan daerah.
Menurutnya, selama ini aktivitas pertambangan tanpa payung hukum jelas berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran penerimaan daerah.
“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.
Ia menegaskan DPRD Lampung mengambil inisiatif regulasi tersebut sebagai dasar hukum penertiban dan pengawasan sektor tambang di daerah.






