DPRD  

Warga Lamteng Desak DLH Provinsi Lampung Hentikan Pembangunan Perusahaan Angel Yeast

Lampung Tengah – Salah satu warga Lampung Tengah, Elsan Tomi Sagita, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung untuk menghentikan sementara pembangunan perusahaan Angel Yeast sebelum seluruh perizinan lingkungan dilengkapi. Perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengolahan tapioka dan molase itu tengah dibangun di Dusun 1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Tomi yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar menyayangkan pembangunan fisik perusahaan tersebut dimulai meskipun belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Sebagai warga pribumi saya sangat menyayangkan, perusahaan besar asal Tiongkok itu belum memiliki izin lingkungan yang lengkap, tapi sudah mulai membangun,” ujar Tomi, Kamis (17/7/2025).

Ia menegaskan, setiap investor atau pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan sebelum memulai proyek pembangunan.

“Negara ini punya aturan. Siapa pun yang ingin mengembangkan usaha, wajib melengkapi izin terlebih dahulu. Jangan seolah-olah bisa bertindak semaunya,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Tomi mendesak DLH Provinsi untuk segera melakukan peninjauan ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta agar langkah tegas segera diambil.

“DLH Provinsi harus bersikap tegas. Ini sudah jelas melanggar prosedur. Apalagi ini perusahaan besar yang memiliki potensi dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” tambahnya.

Selain itu, Tomi juga mengaku banyak perusahaan di Kabupaten Lampung Tengah yang mulai melakukan pembangunan. Diantaranya,

  1. PT. Ecowood
  2. PT . IKEA

“Selaku warga masyarakat Lampung Tengah, berterimakasih atas banyaknya Investor yang mengembangkan usaha diwilayah kami. Tapi, aturan harus tetap dipatuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Provinsi Lampung, Risky Sofyan, melalui Kabid Tata Lingkungan, Akhmad Tantowi, menyatakan bahwa perusahaan Angel Yeast saat ini masih dalam tahap uji publik.

“Informasi yang kami terima, Angel Yeast masih sebatas uji publik,” kata Tantowi.

Namun, ia menegaskan bahwa secara prosedural, tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin lingkungan seperti UKL-UPL diselesaikan.

“Perusahaan wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pengerjaan,” tegasnya.

DLH juga mendorong masyarakat untuk melaporkan secara resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Jika masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silakan buat laporan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) DLH. Supaya bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *